Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dipekerjakan setelah melalui proses sebagai berikut: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Luar Negeri melakukan seleksi bersama terhadap calon guru SILN setelah calon guru tersebut mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian; b. lulus seleksi bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. penempatan sebagai guru pegawai negeri sipil pada SILN ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. guru pegawai negeri sipil pada SILN bukan merupakan home-staff atau pegawai setempat (local-staff) yang ditempatkan pada Perwakilan. (2) Pengangkatan guru pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id