Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Guru pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dipekerjakan setelah melalui proses sebagai berikut:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Luar Negeri melakukan seleksi bersama terhadap calon guru SILN setelah calon guru tersebut mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;
b. lulus seleksi bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. penempatan sebagai guru pegawai negeri sipil pada SILN ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. guru pegawai negeri sipil pada SILN bukan merupakan home-staff atau pegawai setempat (local-staff) yang ditempatkan pada Perwakilan.
(2) Pengangkatan guru pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Koreksi Anda
