Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komposisi dan jumlah guru pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diusulkan oleh Perwakilan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan: a. kebutuhan riil; b. rasio terhadap jumlah peserta didik; dan c. ketentuan peraturan perundangan-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id