Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Komposisi dan jumlah guru pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diusulkan oleh Perwakilan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan:
a. kebutuhan riil;
b. rasio terhadap jumlah peserta didik; dan
c. ketentuan peraturan perundangan-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Koreksi Anda
