Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Guru pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah terdiri atas:
a. guru pegawai negeri sipil;
b. guru bukan pegawai negeri sipil.
(2) Guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berkewarganegaraan asing.
(3) Masa tugas guru Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Guru bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diangkat menjadi guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atas persetujuan Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
