Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan penyelenggaraan SILN kepada Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id