Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang diusulkan oleh penyelenggara untuk mendapatkan persetujuan Kepala Perwakilan. (2) Pengangkatan sebagai Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda