Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri melakukan seleksi bersama calon kepala SILN. (2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan usulan pengangkatan dan penempatan calon kepala SILN kepada Menteri Luar Negeri berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri Luar Negeri MENETAPKAN pengangkatan dan penempatan kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan Kepala Perwakilan. (5) Dalam hal jangka waktu penempatan kepala SILN akan berakhir, Kepala Perwakilan mengajukan usulan kepala SILN pengganti kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan kepala SILN yang digantikan berakhir. (6) Dalam hal kepala SILN tidak dapat menyelesaikan masa tugasnya, Kepala Perwakilan mengajukan usulan penggantian kepala SILN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala SILN nonaktif.
Koreksi Anda