Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan.
(2) Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan pada Perwakilan sebagai home-staff tanpa status diplomatik.
(3) Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
