Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik SILN diutamakan bagi WNI yang tinggal di luar negeri. (2) SILN dapat menerima peserta didik WNA yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh SILN berdasarkan persetujuan dari Kepala Perwakilan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA negara setempat dan hukum serta kebiasaan internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id