Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan mendirikan SILN meliputi: a. hasil studi kelayakan Perwakilan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, ekologis, keuangan, sosial, budaya, dengan jumlah pendaftar paling sedikit 32 (tiga puluh dua) orang WNI; b. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; c. rencana induk pengembangan sekolah; dan d. khusus untuk SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki badan penyelenggara yang berbadan hukum. (2) Tata cara pendirian SILN adalah sebagai berikut: a. pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Kepala Perwakilan menyampaikan usulan pendirian SILN dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b. pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat, penyelenggara menyampaikan usulan pendirian SILN melalui Kepala Perwakilan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; c. berdasarkan hasil studi kelayakan Perwakilan, Menteri Luar Negeri memberikan rekomendasi atas usulan pendirian SILN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan izin pendirian SILN setelah mendapat rekomendasi Menteri Luar Negeri. (3) Pendirian SILN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA, negara setempat dan hukum serta kebiasaan internasional.
Koreksi Anda