Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SILN dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat INDONESIA. (2) SILN diselenggarakan pada jenjang: a. pendidikan dasar; dan b. pendidikan menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id