Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) SILN dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat INDONESIA.
(2) SILN diselenggarakan pada jenjang:
a. pendidikan dasar; dan
b. pendidikan menengah.
Koreksi Anda
