Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan yang diselenggarakan di luar negeri terdiri atas jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan sistem tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. (3) Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda