Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan INDONESIA di Luar Negeri diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. mendukung misi Perwakilan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman di bidang pendidikan bagi WNI di luar negeri; b. memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan c. memperkuat dan mengembangkan persatuan, kesatuan, dan nilai- nilai kebangsaan INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id