Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pendidikan INDONESIA di Luar Negeri diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. mendukung misi Perwakilan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman di bidang pendidikan bagi WNI di luar negeri;
b. memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
c. memperkuat dan mengembangkan persatuan, kesatuan, dan nilai- nilai kebangsaan INDONESIA.
Koreksi Anda
