Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) ULP melaksanakan pemilihan calon penyedia barang/jasa di lingkungan Satker yang bersangkutan.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah ULP menerima paket pengadaan barang/jasa dari PPK.
(3) Paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan data pendukung sebagai berikut:
a. Salinan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
b. KAK / Spesifikasi Teknis;
c. HPS; dan/atau
d. Rancangan Kontrak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
