Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP melaksanakan pemilihan calon penyedia barang/jasa di lingkungan Satker yang bersangkutan. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah ULP menerima paket pengadaan barang/jasa dari PPK. (3) Paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan data pendukung sebagai berikut: a. Salinan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); b. KAK / Spesifikasi Teknis; c. HPS; dan/atau d. Rancangan Kontrak. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id