Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Sekretaris terdiri atas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelangkan/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan evaluasi; i. menyusun laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan j. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa. (2) Sekretaris dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id