Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Sekretaris terdiri atas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelangkan/diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan evaluasi;
i. menyusun laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
j. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
(2) Sekretaris dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Koreksi Anda
