Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Kepala terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; g. MENETAPKAN Pokja ULP; h. menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja masing-masing; i. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota ULP kepada Pejabat Eselon I terkait; j. mengusulkan pengangkatan Tim Teknis dan Staf Pendukung ULP kepada Pejabat Eselon I terkait; k. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait; l. mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait; m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait; dan n. menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP kepada PPK; (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Koreksi Anda