Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Kepala terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
g. MENETAPKAN Pokja ULP;
h. menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja masing-masing;
i. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
j. mengusulkan pengangkatan Tim Teknis dan Staf Pendukung ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
k. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
l. mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait; dan
n. menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP kepada PPK;
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Koreksi Anda
