Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas ULP meliputi: a. mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK; b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; h. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, KAK/Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak kepada PPK berdasarkan atas usulan Pokja ULP; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri melalui KPA; k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA; l. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP; www.djpp.kemenkumham.go.id m. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik melalui LPSE; n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan o. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id