Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat ULP paling sedikit terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Kelompok Kerja (Pokja). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris. (3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Ketua. (4) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda