Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satker dapat membentuk ULP dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja dalam pengadaan barang/jasa.
(2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas nama Menteri, oleh:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal;
d. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;
e. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;
f. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. Direktur Jenderal Kebudayaan;
h. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
i. Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa; atau
j. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
(3) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi volume, besaran dana, dan jenis kegiatan pengadaan barang/jasa.
(4) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan unit organisasi nonstruktural yang diintegrasikan pada unit struktural pada masing-masing Satker, yang melaksanakan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa.
(5) Dalam hal Satker tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau diangggap tidak efisien untuk membentuk ULP tersendiri dapat menggunakan ULP Satker yang terdekat dengan wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
