Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satker dapat membentuk ULP dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja dalam pengadaan barang/jasa. (2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas nama Menteri, oleh: a. Sekretaris Jenderal; b. Inspektur Jenderal; c. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal; d. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar; e. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah; f. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; g. Direktur Jenderal Kebudayaan; h. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; i. Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa; atau j. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. (3) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi volume, besaran dana, dan jenis kegiatan pengadaan barang/jasa. (4) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan unit organisasi nonstruktural yang diintegrasikan pada unit struktural pada masing-masing Satker, yang melaksanakan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa. (5) Dalam hal Satker tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau diangggap tidak efisien untuk membentuk ULP tersendiri dapat menggunakan ULP Satker yang terdekat dengan wilayah kerjanya.
Koreksi Anda