Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya pemilihan penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda