Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Untuk pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya pemilihan penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
