Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ULP di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sesuai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
