Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Satker yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya. (2) Hubungan kerja ULP dengan unit kerja yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan meliputi: a. penyampaian laporan proses dan hasil pengadaan barang/jasa. b. memberikan pedoman dan petunjuk kepada unit kerja dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa; dan c. pelaksanaan pedoman atau petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan PA. (3) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (4) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa; c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id