Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pembentukan ULP bertujuan untuk:
a. menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan
b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
