Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia; c. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; e. pelaksanaan urusan administrasi balai; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda