Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. pelaksanaan urusan administrasi balai; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
