Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Koreksi Anda
