Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Rencana, Program, dan Pelaporan;
b. Subbagian Umum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
