Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Rencana, Program, dan Pelaporan; b. Subbagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda