Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
c. koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern;
d. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan balai besar;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan balai besar.
Koreksi Anda
