Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan administrasi balai besar.
Koreksi Anda
