Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
d. pelaksanaan penerapan model pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
f. pelaksanaan urusan administrasi balai besar; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
