Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Koreksi Anda