Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penguji Kompetensi pada Instansi Pembina melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyelenggaraan Uji Kompetensi dengan melampirkan minimal berita acara hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda