Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Tim Penguji Kompetensi pada Instansi Pembina melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya
pada Instansi Pembina paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyelenggaraan Uji Kompetensi dengan melampirkan minimal berita acara hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
