Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan JF PSM pada Instansi Pembina. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 2 (dua) tahun sejak Sertifikat Kompetensi ditetapkan.
Koreksi Anda