Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e disampaikan berdasarkan penilaian akhir Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian di unit kerja pada lingkungan Instansi Pembina atau Instansi Pengguna.
(3) Pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laman resmi Kementerian.
Koreksi Anda
