Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akhir Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan kegiatan penentuan hasil Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina dan dituangkan dalam berita acara.
(2) Penilaian akhir Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada nilai kumulatif hasil Uji Kompetensi.
(3) Peserta Uji Kompetensi yang mencapai nilai minimal
70.00 (tujuh puluh) dinyatakan lulus.
(4) Penentuan nilai kumulatif Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
