Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui metode: a. ujian tertulis; b. penilaian portofolio; c. wawancara; dan/atau d. metode lainnya. (2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam: a. memahami Standar Kompetensi; dan b. menganalisis penyelesaian permasalahan JF PSM. (3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk penilaian dokumen hasil kerja berdasarkan Standar Kompetensi sesuai jenjangnya. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan proses tanya jawab yang dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi jabatan yang akan didudukinya. (5) Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi yang dikembangkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Metode Uji Kompetensi disesuaikan dengan konteks Kompetensi yang akan dinilai dan sesuai jenjang jabatan dengan berpedoman pada Standar Kompetensi JF PSM. (7) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda