Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan berdasarkan instrumen Uji Kompetensi yang disusun oleh tim Penguji Kompetensi. (2) Instrumen Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Instrumen Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.
Koreksi Anda