Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan berdasarkan instrumen Uji Kompetensi yang disusun oleh tim Penguji Kompetensi.
(2) Instrumen Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Instrumen Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.
Koreksi Anda
