Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diberikan melalui kegiatan penyampaian informasi terkait materi dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Materi dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan pembuktian yang dikumpulkan dalam proses Uji Kompetensi harus:
a. merefleksikan kemampuan dan pengetahuan yang terdeskripsikan melalui unit Kompetensi yang relevan;
b. mengindikasikan keterampilan, keahlian, pemahaman, sikap dan perilaku yang diaplikasikan ke dalam situasi kerja nyata;
c. dapat diverifikasi; dan
d. memenuhi aturan bukti.
(3) Aturan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. valid, kesesuaian bukti dengan Standar Kompetensi, serta kriteria unjuk kerja sebagai rujukan Uji Kompetensi;
b. otentik, berkaitan dengan keaslian bukti yang diserahkan peserta;
c. terkini, bukti yang disediakan merupakan bukti yang terkini sesuai jangka waktu yang ditentukan;
dan
d. cukup, bukti yang dikumpulkan telah cukup memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan sesuai dengan yang tertera dalam Standar Kompetensi.
Koreksi Anda
