Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan kepada peserta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi. (2) Pemanggilan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda