Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan kepada peserta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi.
(2) Pemanggilan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
