Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. pemanggilan peserta;
b. pembekalan Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan penilaian Uji Kompetensi;
d. penilaian akhir Uji Kompetensi;
e. pengumuman hasil Uji Kompetensi;
f. pemberian Sertifikat Kompetensi; dan
g. pelaporan.
Koreksi Anda
