Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. pemanggilan peserta; b. pembekalan Uji Kompetensi; c. pelaksanaan penilaian Uji Kompetensi; d. penilaian akhir Uji Kompetensi; e. pengumuman hasil Uji Kompetensi; f. pemberian Sertifikat Kompetensi; dan g. pelaporan.
Koreksi Anda