Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan untuk:
a. penyusunan rencana program Uji Kompetensi selanjutnya; dan
b. pengukuran capaian kinerja penyelenggara Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
