Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan untuk: a. penyusunan rencana program Uji Kompetensi selanjutnya; dan b. pengukuran capaian kinerja penyelenggara Uji Kompetensi.
Koreksi Anda