Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap proses penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan untuk perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. tim Penguji Kompetensi;
b. materi dan metode Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mekanisme:
a. melakukan penilaian terhadap Kompetensi setiap anggota tim Penguji Kompetensi;
b. melakukan reviu terhadap kesesuaian materi dan metode Uji Kompetensi;
c. melakukan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. melakukan penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi sesuai dengan sasaran.
Koreksi Anda
