Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap proses penyelenggaraan Uji Kompetensi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan untuk perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi. (4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. tim Penguji Kompetensi; b. materi dan metode Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mekanisme: a. melakukan penilaian terhadap Kompetensi setiap anggota tim Penguji Kompetensi; b. melakukan reviu terhadap kesesuaian materi dan metode Uji Kompetensi; c. melakukan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. melakukan penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi sesuai dengan sasaran.
Koreksi Anda