Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina dan hasil verifikasi disampaikan kepada Instansi Pengguna.
(3) Calon peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai peserta.
(4) Calon peserta yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyampaian hasil verifikasi.
(5) Calon peserta yang tidak melengkapi atau memperbaiki dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
