Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Mekanisme pengusulan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui penyampaian usulan calon Peserta Uji Kompetensi dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian di unit kerja pada lingkungan Instansi Pembina atau Instansi Pengguna dengan melampirkan dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
