Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian pengumuman atau informasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b memuat:
a. jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. persyaratan Peserta Uji Kompetensi; dan
c. tata tertib Uji Kompetensi.
(2) Penyampaian pengumuman atau informasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui laman resmi Kementerian.
(3) Penyampaian pengumuman atau informasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
