Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memuat: a. tempat; b. waktu; dan c. jadwal pelaksanaan.
Koreksi Anda