Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Pembuatan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memuat:
a. tempat;
b. waktu; dan
c. jadwal pelaksanaan.
Koreksi Anda
