Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. pembuatan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. penyampaian pengumuman atau informasi Uji Kompetensi;
c. mekanisme pengusulan Peserta Uji Kompetensi; dan
d. seleksi administrasi.
Koreksi Anda
