Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. pembuatan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi; b. penyampaian pengumuman atau informasi Uji Kompetensi; c. mekanisme pengusulan Peserta Uji Kompetensi; dan d. seleksi administrasi.
Koreksi Anda