Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. penghitungan dan penentuan kebutuhan target Peserta Uji Kompetensi dan kebutuhan anggaran dalam 1 (satu) tahun; dan
b. pemetaan calon Peserta Uji Kompetensi yang sudah berkedudukan dalam JF PSM.
(2) Penghitungan dan penentuan kebutuhan target Peserta Uji Kompetensi dan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketersediaan anggaran.
(3) Pemetaan calon Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan persyaratan Peserta Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya.
Koreksi Anda
