Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan kebutuhan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
