Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan kebutuhan; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda