Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi berasal dari:
a. Instansi Pembina;
b. kementerian/lembaga; dan/atau
c. pemerintah daerah.
(2) Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam JF PSM melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional;
b. PNS yang akan berpindah ke dalam JF PSM melalui perpindahan antar jabatan;
c. PNS yang diangkat ke dalam JF PSM melalui mekanisme promosi; atau
d. JF PSM yang akan naik jenjang jabatan.
(3) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
