Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi berasal dari: a. Instansi Pembina; b. kementerian/lembaga; dan/atau c. pemerintah daerah. (2) Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan berpindah ke dalam JF PSM melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional; b. PNS yang akan berpindah ke dalam JF PSM melalui perpindahan antar jabatan; c. PNS yang diangkat ke dalam JF PSM melalui mekanisme promosi; atau d. JF PSM yang akan naik jenjang jabatan. (3) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda