Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji Kompetensi dan sekretariat Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal. (2) Masa kerja tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda