Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji Kompetensi dan sekretariat Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.
(2) Masa kerja tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda
