Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tim Penguji Kompetensi dapat dibantu oleh sekretariat Uji Kompetensi. (2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai yang berasal dari unsur kepegawaian, unsur yang membidangi pembinaan JF PSM dan/atau unsur Penggerak Swadaya Masyarakat pada Instansi Pembina. (4) Sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menginformasikan Uji Kompetensi kepada Instansi Pengguna; b. memverifikasi permohonan usulan Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Instansi Pengguna; dan c. menyampaikan keputusan kelulusan Uji Kompetensi dan Sertifikat Kompetensi kepada Instansi Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda