Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tim Penguji Kompetensi dapat dibantu oleh sekretariat Uji Kompetensi.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai yang berasal dari unsur kepegawaian, unsur yang membidangi pembinaan JF PSM dan/atau unsur Penggerak Swadaya Masyarakat pada Instansi Pembina.
(4) Sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menginformasikan Uji Kompetensi kepada Instansi Pengguna;
b. memverifikasi permohonan usulan Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Instansi Pengguna; dan
c. menyampaikan keputusan kelulusan Uji Kompetensi dan Sertifikat Kompetensi kepada Instansi Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
